Penulis: Irfan Yasin (Founder Komunitas Literasi Gorontalo)
PROSESNEWS.ID – Media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur melihat demokratisasi negara.
Media yang netral bergerak secara independen dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sangatlah diharapkan sehingga karya dihasilkan benar-benar sesuai fakta dan pastinya tidak merugikan masyarakat.
Sekarang ini kita dihadapkan dengan pesta demokrasi yang biasa dilakukan 5 tahun sekali. Keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum sangatlah diharapkan oleh semua orang, tentunya salah satu kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum tak lepas dari fungsi pengawasan media massa.
Sebagai kontrol tentu peran media massa sangat dibutuhkan terlebih lagi media massa sebagai salah satu instrumen yang dinilai masif dan sangat membantu dalam menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain itu, media massa juga berperan penting dalam penyebarluasan informasi, sehingga kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan yang berlangsung bisa diketahui oleh orang banyak.
Media massa tidak hanya menjadi bagian penting dari kontestasi politik, tetapi juga memiliki posisi sentral menjaga stabilitas politik dan laju demokratisasi sebuah negara.
Perlu juga diketahui, fungsi pengawasan oleh media massa dirasa perlu untuk menjaga terjadinya kecurangan pelanggaran dalam pemilu, sehingga optimalisasi pengawasan bukan hanya dilakukan oleh penyelenggara saja, namun melibatkan media massa dan seluruh elemen.
Tak sampai disitu saja, media massa juga merupakan bagian dari sumber informasi tercepat dalam hal menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu pengawasan media pada proses tahapan pemilihan umum sangatlah penting.
Jadi jangan heran jika semua tahapan selalu diekspos oleh media khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Berikutnya, untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, harus ada keterlibatan berbagai stakeholder yakni bukan hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja baik Bawaslu, KPU, DKPP, tetapi semua masyarakat baik ormas, kelompok literasi, maupun media harus terlibat dalam pengawasan pemilu mendatang.
Antisipasi pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu dan masyarakat tentu membutuhkan informasi terkait tahapan yang bisa dilakukan maupun tidak. Maka fungsi media dalam memberikan infomasi terhadap tahapan pemilu harus terus menerus dan jangan sampai terputus, walaupun informasinya dengan berbagai perspektif yang dipublikasikan.
Harapannya semua tahapan pemilu 2024 dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dilakukan dengan baik serta transparan, agar terciptanya pemilih cerdas dalam menyukseskan pemilu 2024 aman, damai dan tanpa ada perpecahan.