
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, terus melakukan penyaluran bantuan terhadap masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19. Kali ini, penyerahan bantuan dilakukan di Desa Dambalo, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Kamis, (14/05/2020).
Penyaluran bantuan yang dihadiri langsung Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu itu, memastikan penerima bantuan dari Dinas Sosial Gorontalo Utara, sudah sesuai dengan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non PKH.
“Alhamdlullah, 66 paket sembako dengan total Rp. 178 ribu rupiah bantuan dari Pemda Gorontalo Utara sudah sesuai dengan DTKS. Daftar penerima ini, sudah tidak bisa lagi menerima PKH, sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku saat ini. Hal ini, dilakukan untuk pemerataan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Thariq saat diwawancarai.
Dalam keterangannya,Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menuturkan, dari sisi peruntukan bantuan. Pihaknya, melihat dan sudah melakukan pengecekan data yang diberikan Dinas Sosial dan sudah sesuai data yang memperolah bantuan yang masuk DTKS.
Dijelaskannya, bantuan tersebut merupakan kewajiban dan bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah terhadap masyarakat. Agar msyarakat Gorontalo Utara, tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk tetap diam di rumah. Sehingga mata rantai penyebaran Covid-19, tidak akan menyebar lagi.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah, mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini, tentu cukup, berpengaruh pada pendapatan perekonomian masyarakat di Gorontalo Utara.
Kedepannnya kata Thariq, penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tidak bisa lagi berkumpul saat menerima bantuan. Tinggal aparat desa yang bekerja untuk mengantar langsung bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima. (Usi)












