PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah di Masjid pada Bulan Ramadan 1442 H Tahun ini. Tapi, ada dasar yang harus diperhatikan bersama.
Hal itu diungkapkan Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, usai melakukan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Ruang Madani Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Jum’at, (02/04/2021).
“Kita bakal menerapkan beberapa dasar sesuai kesepakatan rapat Forkopimda tadi, agar dapat melaksanakan salat tarawih berjemaah di setiap Masjid,” kata Nelson kepada Wartawan.
Dikatakan Nelson, dasar itu diantaranya, harus ada pengurus Masjid, harus ada data jemaah, punya program yang benar, lingkungan masjid yang memadai atau bersih, dan yang paling utama yaitu, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Jadi, itu semua mesti ada. Setiap masjid yang ada di Kabupaten Gorontalo, mesti mematuhi aturan itu, dan semua akan di sampaikan ke kecamatan dan desa. Jika tidak dilakukan, maka tidak bakal diberikan izin.” Pungkas Nelson.
Reporter : Agil Mamu