PROSESNEWS.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, di Provinsi Gorontalo terus dilaksanakan dengan mengacu pada aturan Gubernur Gorontalo terkait dengan PSBB.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Gorontalo utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, SIK., dalam dialog interaktif di RRI Gorontalo, Senin (8/6/2020).
Ia mengungkapkan, berbagai upaya yang dilakukan Polri khuusnya di perbatasan selalu mengacu pada ketentuan aturan Gubernur dalam PSBB dimana kenderaan yang bisa masuk adalah kenderaan yang memuat logistik, medis, dan BBM serta bahan pangan.
Dijelaskannya, selain itu, kegiatan lain yang di ijinkan, misalnya ada yang kedukaan/keluarga yang meninggal dunia, termasuk pemberian toleransi/ijin bagi masyarakat yang tinggal disekitar perbatasan dalam beraktivitas.
Dicky juga mengungkapkan, selama PSBB di berlakukan, banyak juga masyarakat yang berusaha mengecoh petugas, tetapi ini bisa di antisipasi karena adanya kerjasama stakeholder sampai tingkat aparat desa dan RT/RW.
“Diperbatasan memang penumpukan kendaraan beberapa kali terjadi ini, karena petugas harus memeriksa kendaraan yang diisyarakatkan dalam aturan Gubernur dalam PSBB,” terang Dicky.
Ditengah pemberlakuan PSBB, kata Dicky, ada juga yang memanfaatkan situasi, hal ini di buktikan dengan diamankannya ribuan liter miras oleh petugas perbatasan.
“Modus para pelaku penyelundupan miras ini, menggunakan modus ditutupi bahan pangan sayur mayur,” ungkapnya.
Terakhir dialog, dalam arahannya, Dicky mengimbau masyarakat agar harus ada keaktifan sampai tingkatan RT/ RW untuk mengetahui pendatang, agar pendatang ini bisa segera didata dan dilaporkan ke gugus tugas dengan demikian akan lebih mudah memutus rantai covid-19. (Usman)