Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pertambangan Batu Hitam di Bonebol harus ada Izin dari Kementerian ESDM

Arfandi by Arfandi
31 Mar 2022 13:31
in Gorontalo
Batu Hitam

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka Focus Group Discussion (FGD) penanganan komoditi Batu hitam yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo bekerja sama dengan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (JPLH), di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (30/3/2022). FGD mengangkat topik “Penyamaan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam Dalam Perspektif Hukum yang Terkait dengan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran”.

“Batu hitam ini telah menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sesuai aturan, menambang batu hitam itu harus ada izin dari Kementerian ESDM. Jika kita kelola dengan baik batu hitam ini akan memberi manfaat bagi pembangunan Bone Bolango, bayangkan 32 persen PNBP akan masuk ke daerah,” kata Wagub Idris.

Polemik batu hitam muncul setelah beberapa waktu lalu sebanyak 10 kontainer berisi batu hitam yang dikirim dari Pelabuhan Gorontalo disita oleh Polda Jawa Timur. Diduga batu hitam tersebut merupakan hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

“Banyak yang berkomentar mengapa tidak punya izin tetapi lolos di pelabuhan? Ini yang perlu kita bahas pada FDG ini yang saya harapkan melahirkan rekomendasi yang menjadi solusi bersama agar tidak ada yang dirugikan dan kesemuanya untuk kepentingan masyarakat. Tetapi saya minta kepada pengusaha jasa transportasi perairan wajib memasukkan data komoditas yang akan dikirim melalui kapal laut,” terang Idris.

Terkait hal itu, Kepala KSOP Gorontalo Taher Laitupa menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen. KSOP hanya bertugas untuk kelancaran transportasi saja.

“Kami tidak punya wewenang memeriksa dokumen. Jika itu kami lakukan maka akan ada efek yang timbul. Silahkan kalau ada muatan yang dicurigai belum memiliki kelengkapan dokumen dilaporkan ke pihak berwajib dan kita akan sama-sama membuka kontainer yang dicurigai itu,” tandas Taher.

Tags: Batu HitamgorontaloPemprov GorontaloPolemik Batu HitamProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

by Editor
4 Agu 2026
0

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos PROSESNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas...

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo meminta agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di daerah, baik sektor formal...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.