PROSESNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung secara tertutup, Kamis (19/05/2022).
Terlihat, para wartawan tidak diizinkan masuk, bahkan diminta keluar untuk tidak mengikuti RDP tersebut. Padahal, tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jika kegiatan itu tidak boleh diikuti oleh media.
Hal itu tentunya melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK. Mestinya harus ada alasan yang kuat mengapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup.
Meskipun, pihak Sekretariat Deprov Gorontalo menjelaskan, akan adanya konferensi pers. Tetapi, itu merupakan sesuatu yang akan dinilai main mata dengan khalayak.
“Ini kan hanya sosialisasi kok dilakukan tertutup, dan seharusnya diberitahu alasannya apa?,” tanya seorang wartawan.
Reporter : Reza Saad