Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

Editor by Editor
3 Mar 2026 12:28
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Pansus menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan sejak 2016 itu sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, dengan perubahan kedua dilakukan pada 2025.

Kini, DPRD bersama pemerintah daerah kembali melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga.

Ketua Pansus III, Totok Bactiar, menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah, khususnya Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Hukum, serta Asisten I Setda Kota Gorontalo. Ia menekankan agar perubahan kali ini menjadi yang terakhir dalam waktu dekat.

“Kami berharap ini menjadi perubahan yang final. Jangan sampai dalam waktu dekat kembali dilakukan perubahan keempat, karena rentang waktunya hanya sekitar satu tahun,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan struktur pada Dinas Pangan. Dinas tersebut awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, dan dalam perubahan kali ini dikembalikan menjadi perangkat daerah tersendiri.

Menurut Totok, dinamika tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan ketidakefisienan kelembagaan.

Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan terdapat sejumlah penambahan bidang pada beberapa dinas yang disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Pembahasan Ranperda ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Aturan tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian struktur organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah hingga ke tingkat bidang.

Bersamaan dengan itu, Totok menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail dan komprehensif guna memastikan struktur perangkat daerah yang terbentuk benar-benar efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Kota Gorontalo.

Tags: DPRD Kota GorontalogorontaloKota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Gubernur Gorontalo Dorong Warga Raih Pahala Lewat Infak GIC

by Editor
27 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terus menyampaikan pesan damai kepada masyarakat. Momentum Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan dapat disambut dengan...

Balap Lari Malam Bikin Resah, Polisi Sisir Wilayah Hulawa

by Editor
26 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Telaga bersama Satuan Sabhara Polres Gorontalo melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai...

Penelitian Ungkap Kekayaan Tersembunyi Flora Meliaceae di Hungayono

by Editor
25 Feb 2026
0

(Sumber: Wikipedia) PROSESNEWS.ID - Kawasan Wisata Alam Hungayono di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) tidak hanya menawarkan pesona pemandian...

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

by Editor
25 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Eka Wahyudi, Pemuda 23 Tahun Sukses Kembangkan Usaha Pembibitan di Gorontalo

by Editor
2 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Di tengah anggapan sektor pertanian kurang diminati generasi muda, Eka Wahyudi (23) justru membuktikan sebaliknya. Melalui usaha pembibitan...

Pol-PP dan Damkar Kotamobagu, Bagi 100 Bungkus Takjil ke mayarakat

2 Mar 2026

Waspada Modus Pencurian Lewat Plafon, Polresta Gorontalo Kota Minta Warga Perketat Keamanan

19 Feb 2026

Kantor Lurah Tamalate Memprihatinkan, Anggaran Perbaikan Hilang

22 Feb 2026

Waspada, Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Beredar di Wilayah Gorontalo

25 Jan 2022

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

3 Mar 2026

TERBARU

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

3 Mar 2026

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

3 Mar 2026

Eka Wahyudi, Pemuda 23 Tahun Sukses Kembangkan Usaha Pembibitan di Gorontalo

2 Mar 2026

Pemda Gorontalo Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN

2 Mar 2026

Pol-PP dan Damkar Kotamobagu, Bagi 100 Bungkus Takjil ke mayarakat

2 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.