
PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan sejak 2016 itu sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, dengan perubahan kedua dilakukan pada 2025.
Kini, DPRD bersama pemerintah daerah kembali melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga.
Ketua Pansus III, Totok Bactiar, menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah, khususnya Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Hukum, serta Asisten I Setda Kota Gorontalo. Ia menekankan agar perubahan kali ini menjadi yang terakhir dalam waktu dekat.
“Kami berharap ini menjadi perubahan yang final. Jangan sampai dalam waktu dekat kembali dilakukan perubahan keempat, karena rentang waktunya hanya sekitar satu tahun,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan struktur pada Dinas Pangan. Dinas tersebut awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, dan dalam perubahan kali ini dikembalikan menjadi perangkat daerah tersendiri.
Menurut Totok, dinamika tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan ketidakefisienan kelembagaan.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan terdapat sejumlah penambahan bidang pada beberapa dinas yang disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Pembahasan Ranperda ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian struktur organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah hingga ke tingkat bidang.
Bersamaan dengan itu, Totok menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail dan komprehensif guna memastikan struktur perangkat daerah yang terbentuk benar-benar efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Kota Gorontalo.













