PROSESNEWS.ID – Inisiatif petugas kebersihan di lokasi air mancur. Kompleks, Menara Limboto perlu diapresiasi. Betapa tidak, ditengah kesibukannya, dia masih memperhatikan para pelaku UMKM, yang berjualan di seputar Menara Limboto.
Dia adalah Jarwadi, petugas kebersihan di Menara Limboto dan Air Mancur. Seorang petugas kebersihan itu, tidak hanya menjalankan tugasnya. Kerap dia juga berpikir, bagaimana pelaku UMKM di Menara Limboto, bisa bertumbuh pesat.
Untuk membantu para pedagang kaki lima, Jarwadi pun membolehkan pengambilan aliran listrik yang digunakan pada Air Mancur. Dengan harapan, agar banyak pengunjung disetiap pedagang kaki lima, yang berjualan di sekitar Menara Limboto.
Bahkan, para pedagang kaki lima tersebut, hanya diminta retribusi sebesar 5 ribu rupiah saja. Permintaan retribusi itu, bukan tanpa alasan. Hasil retribusi itu, kemudian dimanfaatkan untuk memperbaiki ataupun mengganti kabel-kabel yang rusak.
Namun cukup disayangkan, saat ini Petugas Kebersihan itu difitnah. Konon, Jarwadi memungut kepada pedagang sebanyak 7.500 rupiah smpai 10.000 rupiah. Padahal, kenyataannya hanya 5 ribu rupiah.
Aliran listrik yang dibiayai Bagian Umum Pemda Kabupaten Gorontalo itu, saat ini dipersoalkan segelintir orang saja. Jarwardi pun, mengaku jika uang yang dikumpulkan itu, tidak disetorkan kepada PDAM Kabupaten Gorontalo, sebagai pengelola Taman Limboto.
Dia pun membantah, jika retribusi yang dikumpulkan itu sudah berlangsung 4 tahun lamanya. Karena kata Jarwadi, sebelumnya para pedagang hanya mengambil aliran listrik dari Kantor DPD II Golkar.
“Baru 2 tahun saya melakukan pemungutan ini. Itu pun atas permintaan pedagang sendiri. Hasilnya pun, saya membayar petugas PLN untuk memperbaiki kerusakan, yang ada di seputar Menara Limboto dan Air Mancur,” tegasnya.
Persoalan ini pun, menjadi perbincangan hangat di media sosial. PDAM Kabupaten Gorontalo pun, difitnah bahwa melakukan pungutan dari para pelaku UMKM.
Direktur PDAM Salfian Rivo Hiola, membantah isu tersebut secara tegas. Menurutnya, persoalan pemungutan jasa listrik tersebut, sama sekali tidak diketahui pihak PDAM, sebagai pengelola taman.
“Kita memang sudah mendapatkan informasi, jika petugas kebersihan melakukan pungutan kepada para pedagang. Namun, petugas kebersihan ini bukan staf ataupun pegawai PDAM,” jelasnya. (Ryan)