PROSESNEWS.ID – Seakan tidak ada efek jera, berulang kali digagalkan oleh petugas, penyeludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus terus saja berdatangan di Gorontalo.
Pasalnya, kali ini, penyeludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 7500 liter, berhasil digagalkan oleh Tim gugus tugas penjaga pos perbatasan Atinggola, Rabu (27/05/2020).
Modus pelaku kali ini terbilang unik, untuk bisa mengelabui petugas, mobil truk Hino bernomor polisi DD 8601 IQ, yang dikenderai pelaku, yang termuat minuman keras oplosan itu, ditimpa dengan coklat di atasnya, dan ditutupi terpal.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., diruang kerjanya membenarkan kejadian penyeludupan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, cap tikus tersebut dibawa dari Humulambuai Minahasa Selatan yang selanjutnya akan dipasarkan di Kota Gorontalo,” terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan yang diperoleh pihak kepolisian pukul 13.00 Wita, dimana akan melintas truk warna hijau bermuatan cap tikus.
Berbekal informasi tersebut, kata wahyu pada saat sopir berhenti di pos gugus untuk melakukan protokol kesehatan, para anggota gugus tugas yang di Pimpin oleh Anggota Brimob Bripka Rinto Sunge, langsung menginterogasi sopir dengan inisial AL, dan memeriksa truk tersebut.
“Alhasil dari pemeriksaan tersebut, personel gugus tugas berhasil menemukan barang bukti cap tikus sebanyak 7500 liter, yang dikemas dalam plastik, dan diisi dalam sejumlah 150 karung, dan dalam karungnya berjumlah 50 liter,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti miras, sudah diamankan di pos batas gugus dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Usman)