PROSESNEWS.ID – Puluhan desa di Kabupaten Gorontalo hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang baru.
Dari total 191 desa di Kabupaten Gorontalo, sebanyak 26 desa belum memiliki kepastian terkait pergantian kepala desa, meskipun masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir sejak November 2024 lalu.
Sementara itu, sebanyak 165 desa lainnya telah dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 disebutkan, “Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 tidak dapat diperpanjang.
Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim Rahman Sarii menyebut, pelaksanaan Pilkades di 26 desa tersebut masih ditunda.
“Jadi 26 desa ini ditunda Pilkades. Sementara itu kita juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Abdul Karim pada Rabu (09/01/2025).
Untuk sementara, 26 desa yang belum melakukan pergantian kepala desa tersebut diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas, hingga ada edaran resmi terkait jadwal pelaksanaan Pilkades dari Kementerian Dalam Negeri.
Reporter: Pian N. Peda