PROSESNEWS.ID – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, angkat bicara dan menepis isu miring tentang pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta Pegawai lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Gorontalo Utara.
Di mana, belakangan ini kata Suleman, beredar kabar bahwa Pemkab Gorontalo Utara tak akan membayarkan gaji para pegawai, jika tak mengindahkan atau melakukan Vaksinasi (Covid-19) yang tengah gencar dilaksanakan.
Suleman menegaskan, isu tersebut perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan keresahan. Sebab, kebijakan Pemkab Gorontalo Utara kata Suleman, bukan tak akan membayarkan, melainkan akan melakukan penundaan, hingga Pegawai yang bersangkutan melakukan Vaksinasi Covid-19.
“Jadi, bukan tidak membayarkan, tapi ditunda dulu untuk dibayarkan. Karena vaksinasi merupakan kewajiban seluruh Pegawai Pemerintah, sebagaimana kebijakan nasional. Sehingga, untuk menerima hak-haknya, mereka harus memenuhi kewajiban dulu,”jelasnya.
Plh Sekda Gorontalo Utara ini, mengimbau seluruh Pegawai di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara, agar kooperatif melaksanakan apa yang menjadi imbauan nasional. Yaitu melakukan Vaksinasi Covid-19 untuk memutus mata rantai Virus Corona.
“Kita terus mengimbau masyarakat, sementara kita sendiri belum melakukan vaksinasi. Saya berharap, seluruh Pegawai ini menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,”pungkas Plh Sekda Gorontalo Utara.
Reporter : Sukri Tahir