Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

Editor by Editor
5 Des 2025 14:42
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatasi potensi gagal bayar Dana Desa menuai kritik tajam dari perangkat desa.

Kritik tersebut mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang memuat mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan desa dengan sumber dana non-earmarked.

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Yendri Susanto, dalam siaran pers bersama mengumumkan lima solusi berjenjang yang harus ditempuh desa untuk menutupi kekurangan dana, yakni memanfaatkan Sisa Dana Desa (SiLPA) earmarked, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan, memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan Tahun Anggaran 2025, menggunakan SiLPA Perhitungan Anggaran 2025, serta mencatat kekurangan dana sebagai kewajiban yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber dana lain.

Salah satu pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut adalah Kepala Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango, Hendra Koniyo. Ia menilai PMK 81 belum menjadi solusi konkret bagi desa-desa yang sedang menghadapi tekanan anggaran.

Menurut Hendra, sebagian besar desa telah merealisasikan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) sesuai regulasi sebelumnya. Kondisi ini membuat SiLPA yang diandalkan pemerintah dalam solusi pertama tidak lagi tersedia.

“Sisa anggaran earmarked pun sudah direalisasikan sebagian besar. Sisanya tidak akan mampu menutupi kebutuhan mendesak desa, seperti pembayaran gaji, honor, atau penyelesaian pembangunan yang sudah selesai dengan dana talangan,” ujar Hendra Koniyo.

Hendra juga menyoroti solusi kelima, yakni pengalihan beban kekurangan dana sebagai kewajiban yang dibayarkan pada tahun 2026 menggunakan sumber pendapatan lain. Ia mempertanyakan sumber dana yang dimaksud pemerintah, mengingat mayoritas desa tidak memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang memadai.

“Dana Alokasi Dana Desa (ADD) pun sebagian besar hanya cukup untuk menutup kebutuhan gaji rutin tahun berjalan. Lalu, dari mana sumber dananya untuk menutupi beban akibat kebijakan PMK 81 ini?” tegasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan secara nyata, Hendra mengajukan dua tuntutan konkret kepada pemerintah pusat: mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan mencairkan seluruh sisa Dana Desa Tahap II.

Tags: add dana desaBone Bolangodana desa gagal bayarhendra koniyokebijakan dana desaketahanan pangan desakritik perangkat desaPeraturan Menteri Keuanganpmk 81 tahun 2025silpa dana desa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Dana Desa Belum Cair 7 Bulan, Kades se-Gorontalo Geruduk Kantor Gubernur

by Editor
1 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Aksi Damai Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah

Kepala Dinas Koperasi Bone Bolango Apresiasi Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Bandungan

by Editor
17 Agu 2025
0

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UKM,...

HUT RI ke-80, Koperasi Merah Putih Bandungan Gelar BNI Agen 46 Merdeka Transaksi

by Editor
17 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koperasi Merah Putih Desa Bandungan, Kecamatan Bulango...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

by Editor
1 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2026....

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

12 Mar 2026

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

10 Mar 2026

Melalui Disertasi Demokrasi Setengah Hati, Arifin Jakani Berhasil Raih Doktor Bidang Antropologi

15 Mar 2023
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

TERBARU

Robin Yusuf Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Pelaku Pungli

2 Apr 2026

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

Sebulan Tanpa Kepastian, KAMMI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pelecehan

31 Mar 2026

Sambut Penas KTNA, Pemda Gorontalo Matangkan Persiapan

31 Mar 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Prodi Dokter Spesialis di Gorontalo

31 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.