
PROSESNEWS.ID – Meski saat ini sementara dalam kondisi wabah virus corona, bukan berarti pemberantasan kejahatan terhenti. Sebaliknya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis ganja.
Informasi yang dirangkum, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Brigpol Indra Tilome, mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana, ada sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja. Dikirim dari daerah Depok dan akan akan tiba pada Rabu (06/05/2020).
Mendapatkan informasi tersebut tim bergerak ke kantor jasa pengiriman untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, setelah berkordinasi, ternyata benar ada paket yang dicurigai yang akan diantar ke alamat tujuan.
Tim kemudian melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut. Setibanya dialamat yang dituju yakni di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kurir mendatangi rumah tersebut dan keluar seorang laki-laki yang diketahui bernama AEN. Ketika AEN menerima paket tersebut, tim langsung melakukan tangkap tangan.
Setelah diamankan, tim memanggil saksi dari kelurahan dan masyarakat, kemudian tim membuka isi paket yg disaksikan oleh lurah dan RT, diduga paket tersebut narkotika jenis ganja. Dari penemuan itu, AEN dan barang bukti dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono,S.I.K membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut. Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paket besar diduga narkotika jenis Ganja, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 lembar resi dari jasa pengiriman.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Helmi)












