Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polda Jatim Ringkus Pelaku Jual Beli 3.000 Bahan Peledak

Majid Rahman by Majid Rahman
20 Feb 2021 15:10
in Hukum, Peristiwa
Ditpolairud Polda Jatim, saat Konferensi Pers. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Alhasil, dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka. Masing-masing, Mastur (47) Warga Probolinggo, dan Ahmadi (41) Warga Sumenep, Madura.

“Keduanya ditangkap pada Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, beserta barang bukti tiga ribu biji detonator,” ungkap Kombes Handoko, Sabtu, (20/02/2021).

Kata Handoko, kepada petugas, Mastur mengaku kalau 3.000 detonator yang ia kemas dalam kotak masing-masing berisi 100 bijian, lalu dijualnya ke Pulau Ra’as, wilayah Pelabuhan Jangkar.

“Detonator itu merupakan hasil dari rakitannya, kemudian ia pasarkan sendiri. Sementara Ahmad sebagai pembeli atau pemesan,” lanjutnya.

“Selanjutnya, harga per biji detonator ia jual senilai Rp. 7.000. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer,” sambung Handoko.

Dari pengungkapan ini, akhirnya petugas mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak, masing- masing kotak berisi 100 biji detonator. Total, 3.000 biji dan dua unit Handphone.

Sementara itu, bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang yang mengandung usur kimia black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut. Karena mempunyai daya ledak yang tinggi (hight explosive),” jelasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (NN95)

Reporter : Achmad Zunaidi
Tags: Bahan PeledakDetonatorJawa Timuurpeledak jenis detonatorPolda Jatim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat memberikan paket sembako kepada masyarakat.(Foto : Istimewa).

Peringati HPN, Polres Pasuruan Bagikan Sembako

by Majid Rahman
18 Feb 2021
0

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat memberikan paket sembako kepada masyarakat.(Foto : Istimewa). PROSESNEWS.ID - Peringati Hari Pers Nasional...

Polda Jatim saat konferensi Pers di Mapolda Jatim. (Foto : Istimewa).

Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya

by Majid Rahman
18 Feb 2021
0

Polda Jatim saat konferensi Pers di Mapolda Jatim. (Foto : Istimewa). PROSESNEWS.ID - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap...

Polda Jatim saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa).

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

by Majid Rahman
18 Feb 2021
0

Polda Jatim saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa). PROSESNEWS.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.