Peristiwa

Polda Jatim Ringkus Pelaku Jual Beli 3.000 Bahan Peledak

Ditpolairud Polda Jatim, saat Konferensi Pers. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Alhasil, dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka. Masing-masing, Mastur (47) Warga Probolinggo, dan Ahmadi (41) Warga Sumenep, Madura.

“Keduanya ditangkap pada Pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, beserta barang bukti tiga ribu biji detonator,” ungkap Kombes Handoko, Sabtu, (20/02/2021).

Kata Handoko, kepada petugas, Mastur mengaku kalau 3.000 detonator yang ia kemas dalam kotak masing-masing berisi 100 bijian, lalu dijualnya ke Pulau Ra’as, wilayah Pelabuhan Jangkar.

“Detonator itu merupakan hasil dari rakitannya, kemudian ia pasarkan sendiri. Sementara Ahmad sebagai pembeli atau pemesan,” lanjutnya.

“Selanjutnya, harga per biji detonator ia jual senilai Rp. 7.000. Sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer,” sambung Handoko.

Dari pengungkapan ini, akhirnya petugas mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak, masing- masing kotak berisi 100 biji detonator. Total, 3.000 biji dan dua unit Handphone.

Sementara itu, bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang yang mengandung usur kimia black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut. Karena mempunyai daya ledak yang tinggi (hight explosive),” jelasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (NN95)

Reporter : Achmad Zunaidi

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago