PROSESNEWS.ID – Aplikasi Binomo yang dipromosikan crazy rich asal Medan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi mengklasifikasikan Binomo masuk golongan judi online.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Whisnu menyampaikan Indra Kenz dan sejumlah orang yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri mempromosikan aplikasi Binomo sejak 2020. Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader dilansir detikcom.
“Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” tuturnya.
Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara. Mereka diperiksa Kamis (10/2) mulai siang hingga malam hari.
“Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabung, korban mengalami kerugian total Rp 3,8 miliar.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar,” tuturnya.