PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang, atas perkara penyerangan, intimidasi, kekerasan. Serta, dugaan pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat, bulan Agustus 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sedikitnya 12 saksi, hingga mengumpulkan alat-alat bukti atas peristiwa tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan hasil gelar perkara pada hari Senin, (18/01/2021), sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan resminya.
Wahyu membeberkan, masing-masing adalah AK, IK dan RM. Ketiganya, bakal dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang Kejahatan dalam Kekuasaan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun, dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.
“Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ketiganya,” sambung Wahyu.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan Polsek Popayato Barat ini, saat itu, sekelompok warga, dipimpin tersangka AK, melakukan aksi protes dengan diduga melempar kantor Polsek Popayato Barat. (25 Agustus 2020).
Akibat peristiwa ini, kaca jendela Polsek Popayato Barat pecah. Bahkan, sekelompok orang diduga melakukan intimidasi, hingga pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat dan anggotanya yang lagi piket.
Adapun kausalitas aksi protes sekelompok warga ini, diketahui sehari sebelumnya Polsek Popayato Barat mengamankan satu unit mobil dump truk yang memuat 9 Ton BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah. (PR)