PROSESNEWS.ID – Bertempat di gedung Mapolres Blitar, sebanyak 176 anggota Polres Blitar, melaksanakan tes urine. Hasilnya, dari informasi yang dihimpun, semuanya dinyatakan negatif.
“Kegiatan ini, memang rutin kita gelar tiap semester. Hal ini juga tindaklanjut dari instruksi Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di anggota Polri sendiri. Sehingga, Polres Blitar melaksanakan tes urine tersebut kepada semua anggota,” ungkap Waka Polres Blitar Kompol Himmawan Setiawan, kepada awak media. Senin, (22/02/2021).
Ia menegaskan, bahwa isi instruksi Kapolri tersebut, selain untuk melaksanakan tes urine kepada anggota polisi, juga bakal memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan, atau peredaran narkoba. Sehingga, hal itu tidak menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
“Adapun tindakan tegas itu, bisa sampai berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun instruksi Kapolri yang di maksud, adalah Surat Telegram Kapolri nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.
Repoter : Achmad Zunaidi