Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bawa Obat Terlarang, Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Editor by Editor
9 Jun 2023 11:18
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, meringkus seorang pria berinisial YK (31) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, usai tertangkap tangan tengah membawah sebuah paket mencurigakan yang diduga berisikan obat terlarang.

YK diringkus polisi tepat di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada tanggal 24 Mei 2023 Kemarin, sekitar pukul 14:30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi team satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, tentang transaksi mencurigakan bermodus jasa pengiriman paket.

“Setelah dilakukan pengembangan, paket tersebut mengarah ke pelaku berinisial YK. Team kemudian membuntuti YK usai menjemput paket tersebut. Dimana, tepat di Kelurahan Tuladenggi, pelaku berhasil dicegat,” kata Kombespol Ade permana.

“Setelah berhasil dicegat, team kemudian melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dan empat buah kota obat,” tambah Kombespol Ade.

Dijelaskan Kombespol Ade Permana juga, saat ini YK telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, beserta barang bukti ratusan obat teralarang tersebut. Dirinya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa obat jenis psikotrofika.

“Untuk pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga kami jerat dengan pasal 62 Junto pasal 41 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotrofika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kota GorontalokriminalNarkobaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

by Editor
28 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh...

Polisi Tangkap Tersangka Judi Togel Online atas Laporan Warga

by Editor
26 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, kembali mengungkap praktek perjudian togel online pada Sabtu (23/09/23) kemarin, sekitar...

Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Satresnarkoba Polres Gorontalo

by Editor
21 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo telah berhasil menangkap seorang remaja berinisial MRP yang berasal dari Kecamatan Limboto....

Persiapan Festival Kota Tua “Warisan Sang Waktu” di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo, bekerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia di Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, berencana menyelenggarakan Festival Kota...

Program Umroh Korpri: Impian Aparatur Sipil Negara ke Tanah Suci

by Editor
17 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo mengadakan acara pelepasan jama'ah umroh yang tergabung dalam organisasi Korpri dengan melaksanakan doa bersama di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

by Editor
1 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo diduga meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan...

DPRD Buteng Soroti Nasib 2 P3K dalam Rapat Amandemen

29 Sep 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023

Bawa Obat Terlarang, Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

9 Jun 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

TERBARU

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

1 Okt 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023

Kades di Tibawa Ikut Pileg, 3 Penjabat Sementara Dilantik

29 Sep 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id