PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, bakal membuka kembali berkas perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Azis Sune, mantan Kepala Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, sekitar 5 Tahun silam.
Hal itu berdasarkan pernyampaian Kapolres Boalemo, AKBP. Ahmad Pardomuan S.IK.,MH, saat dikonfirmasi Prosesnews.id, belum lama ini.
Berita Terkait : Polres Boalemo Diminta Usut Tuntas Perkara Pemalsuan
“Yang kemarin ya, sudah saya tanya ke kasat reskrim, akan dibuka kembali berkasnya,” jelas Ahmad Pardomuan dalam keterangannya. Senin, (15/02/2021).
Dikatakan Ahmad, ia baru mengetahui kasus tersebut. Lantaran dirinya bersama kasat reskrim, belum menjabat di Mapolres Boalemo pada saat kasus itu dilaporkan.
“Karena kami, saya sama kasat, belum ada saat itu,” pungkas Ahmad Pardomuan. (PR)