PROSESNEWS.ID – Kapolres Pohuwato AKBP. Teddy Rayendra S.Ik., M.Ik, membenarkan, adanya laporan warga Kabupaten Pohuwato, terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, belum lama ini.
“Benar, saat ini dalam penanganan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” jelas Teddy Rayendra, kepada Prosesnews.id. Minggu, (10/01/2021).
Berita terkait : Seoarang Anak 12 Tahun di Pohuwato Alami Pelecehan Seksual
Sebelumnya, diberitakan Prosesnews.id, seorang warga Pohuwato, mengeluh soal pelayanan pihak Polres Pohuwato, mengenai laporan pelecehan seksual anak berusia 12 Tahun tersebut.
Berita terkait : Warga Keluhkan Pelayanan Polres Pohuwato
Di mana, menurut keterangan dari pihak keluarga, dalam hal ini ibu korban, pihak Polres Pohuwato belum melakukan penahanan terhadap terlapor inisial ON, sehingga masih berkeliaran di luar.
“Kita tindaklanjuti. Kasusnya tetap berproses dan sementara dalam pengembangan,” tandas Kapolres Pohuwato.
Reporter : Iskandar Badu