Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Gorontalo Kota Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan Fidusia

Editor by Editor
20 Apr 2023 23:19
in Daerah, Kriminal

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana. (foto. RZ/Prosesnews.id)

PROSESNEWS.ID – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan Fidusia.

Ketiga tersangka tersebut adalah RD (Perempuan), AND (Laki-laki), dan IP (Laki-laki). Kasus ini terungkap setelah RD dan AND melapor kepada pihak finance bahwa mobil yang mereka kredit telah diambil oleh IP dan dijual di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (20/04/2023).

Awalnya, Tersangka RD mengajukan permohonan pembelian mobil baru secara kredit di PT. MTF Finance Cabang Gorontalo dengan persetujuan suaminya AND, dengan memberikan uang muka sebesar Rp.22.864.000.

Permohonan tersebut disetujui, sehingga RD dan AND mendapatkan fasilitas kredit berupa satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 warna abu-abu baja metalik tahun 2022.

Namun, setelah mobil diterima oleh RD dan AND, mobil tersebut diberikan kepada tersangka IP dengan alasan bahwa sebenarnya yang ingin membeli mobil secara kredit adalah tersangka IP, dan uang muka (DP) yang digunakan adalah milik IP.

RD dan AND hanya meminjamkan nama mereka pada proses pembelian mobil tersebut, dan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000.

“Jadi pada saat survey pasangan suami istri ini mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk usaha ayam geprek, namun ternyata mobil tersebut diserahkan pada IP dan dijual kembali dengan harga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ujar Kombespol Ade.

Dua dari tiga tersangka, yaitu AND dan IP, telah ditahan, sementara RD tidak ditahan karena sedang hamil.

Ketiganya dijerat dengan pasal 35 Sub pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana, seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

Tags: Ade PermanaFidusiaPenipuan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kepemimpinan Ade Permana Dinilai Sukses Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

by Editor
7 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Kombes Pol Ade Permana selama menjabat sebagai Kapolres...

Kapolresta Gorontalo Kota Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Polisi

by Editor
30 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka memastikan kesiapan operasional sarana pendukung tugas kepolisian, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, didampingi Wakapolresta...

Polresta Gorontalo Kota Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

by Editor
20 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek, untuk menindaklanjuti arahan...

Tipu 550 Juta, Oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipolisikan, Ketua KPU Malah Minta Jangan Beritakan

by Editor
6 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pengusaha di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56) melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo...

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Tertibkan Penggunaan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi

by Editor
7 Jun 2024
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar operasi rutin dengan fokus penertiban terhadap Tanda Nomor Kendaraan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.