PROSESNEWS.ID – Mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Kepolisian Sektor Bone Raya menggelar kegiatan operasi penyakit masyarakat khususnya di wilayah Hukum Polsek Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi umu Polsek Bone Raya Aipda Elfian S Gau bersama empat orang anggota lainya. Mereka kemudian mendatangi beberapa warung warga yang diduga kerap menjual Minuman keras (Miras).
“Dari hasil pemeriksaan di beberapa warung, kami berhasil mengamankan beberapa botol dan kemasan minuman keras jenis cap tikus,” kata Aipda Elfian S Gau.
Aipda Elfian mengatakan, pihaknya mendapati 6 Botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ml di salah satu warung yang berada di Desa Tombulilato. Sedangkan di warung yang berada di Desa Alo diamankan 7 Kemasan Cap Tikus ukuran 600 ml.
“Semua Miras jenis cap tikus ini dibuatkan surat tanda terima dan dibawa ke Mapolsek Bone Raya untuk diproses lebih lanjut,” kata Aipda Elfian S Gau.
Kapolsek Bone Raya melalui Paur Humas Aipda Umar Makruf menuturkan, mengenai tentang miras, pihaknya tidak akan berkompromi dan akan terus melakukan kegiatan ini. Sebab, salah satu akar dari timbulnya suatu permasalahan berasal dari Miras.
“Saya meminta kepada seluruh warga untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas dan terus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” tutup Aipda Umar Makruf.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.