PROSeSNEWS.ID – Aparat Kepolisian Sektor Bongomeme dan Tim opsnal (Pandawa) Polres Goronralo berhasil membongkar Arena Judi sabung ayam di Desa Bhakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Senin, (10/02/2020).
Dalam penggerebekan kali ini, Anggota Polsek Bongomeme berhasil mengamankan salah seorang yang diduga kuat ikut melakukan judi Sabung Ayam dengan inisial AT (62).
Warga Pilolalenga itu, diamankan bersma bukti seperti, 9 unit sepeda motor, 1 buah alat judi jenis Lilide, uang sejumlah Rp 470.000 dan 1,5 litter minuman cap tikus.
Selain itu juga, Polisi turut mengamankan 1 Ekor Ayam, yang dipertandingman dan 1 buah taji/pisau Ayam.
Saat di konfirmasi Kapolsek Bongomeme IPTU. Muhammad Arianto mengatakan, penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, sedang berlangsung judi sabung Ayam di Perbatasan Desa Batulayar dan Desa Bhakti.
Berbekal informasi itu, kemudian Kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Namun, dari penggrebekan itu, para pelaku banyak yang berhasil melarikan diri. Sehingga tersisa seorang pria berumur 62 Tahun.
“Dalam penggrebekan itu sempat ada tembakan peringatan, kepada para pelaku yang melarikan diri dari pengejaran. Dari semua pelaku tersisa satu orang saja yang berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek Muhammad.
Selain itu juga menurut keterangan warga sekitar, kegiatan judi tersebut sudah mendapat teguran dari Aparat Desa setempat. Bahkan, teguran itu sudah dalam bentuk tulisan. Namun, tetap tidak diindahkan para pelaku Judi. (Ryan)