PROSESNEWS.ID – Sat Reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota, melimpahkan berkas kasus penggelapan motor beserta tersangka dengan inisial WB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Mapolsek Kota Barat dituding tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan motor jenis NMax, dengan nomor Polisi DM 3640 JO.
Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo A.S Rawung mengatakan, dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh pihak Kejari Kota Gorontalo, maka secara otomatis terbantahkan tudingan tersangka yang menyatakan penyidik reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota tidak professional.
“Kami sempat dituding oleh tersangka WB alias Dian untuk membuktikan perkara ini, karena menurutnya perkara penggelapan sepeda motor ini tidak cukup bukti,” katanya.
“Olehnya secara professional, kami menangani perkara ini dan alhamdulillah telah selesai ditingkat penyidik, dan hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaa,” tegas Iptu Eldo.
Dijelaskan Iptu Eldo, kronologi kejadian bermula ketika korban yakni Fatma Noor mengantarkan suaminya Nanang Biya ke rumah sakit akibat bengkak dibagian mulut. Ketika berada di rumah sakit, pelaku WB menghubungi korban untuk meminjam sepeda motor.
“Korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut, dan menyampaikan setelah dipergunakan, sepeda motor kiranya dapat dikembalikan,” jelasnya.
Namun kenyataannya, lanjut Iptu Eldo, setelah beberapa hari kemudian, motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban, istri kedua Nanang Biya. Akan tetapi, hanya diserahkan kepada anak kandung Nanang Biya, dari perkawinan dengan istri pertama.
“Alasan WB memberikan motor itu, karena sebelum Nanang Biya meninggal dunia pelaku bertemu dengan almarhum di rumah sakit, almarhum menyampaikan setelah sepeda motor digunakan, agar diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya,” ujarnya.
“Hanya saja Fatma Noor tidak membenarkan alasan tersebut, suaminya tidak pernah berbicara kepada siapapun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit pada bagian mulut dan tenggorokan, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” beber Iptu Eldo.
Lebih lanjut, kata Iptu Eldo, Ketika suaminya telah meninggal, korban sempat datang ke rumah WB, untuk meminta sepeda motor yang dipinjam, agar dapat dikembalikan. Namun, Dian bersikap keras tidak ingin mengembalikan, dikarenakan Fatma Noor tidak berhak atas sepeda motor itu.
“Dari kejadian ini, korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kepada pihak penyidik Polsek Kota Barat. Saat laporan kami terima, kedua belah pihak telah diundang untuk musyawarah, namun tidak mendapatkan kesepakatan,” pungkas Iptu Eldo.
Iptu Eldo juga mengungkapkan, sempat menantang pihak Polsek Kota Barat agar persoalan yang dilaporkan oleh Fatma Noor akan ditunggu sampai ke Pengadilan. Karena menurutnya laporan itu tidak bisa dibuktikan atau tidak cukup bukti.
“Kami sempat dilaporkan pula ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka WB, atas dugaan tidak professional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti,” ungkapnya.
“Meski demikian, kami tetap professional dalam penanganan perkara, hingga proses pelimpahan, selanjutnya kami pun akan turut memantau proses persidangan, untuk melihat putusan dari Majelis Hakim,” tutup Iptu Eldo.
Reporter : Reza Saad