PROSESNEWS.ID – Gabungan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) temukan 2 boks daging babi dan tikus seberat 30kg saat pemeriksaan penumpang dan barang pada kedatangan kapal KMP Moinit di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, Sabtu (17/12/2022).
Kapolsek KPG Ipda Alvan Fauzan mengatakan, 30kg daging babi dan tikus tersebut milik dari salah satu penumpang kapal dengan identitas NK (39) warga asal Tomohon Utara, Kota Manado.
“30Kg daging babi dan tikus tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Manado namun tidak dilengkapi dokumen dari karantina hewan,” kata Ipda Alvan.
Lanjut Ipda Alvan, karena tak dilengkapi dokumen lengkap, maka daging babi dan tikus tersebut diamankan di Kantor Karantina Ikan dan Hewan. Karena, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil polsek KPG serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan,” terangnya.
“Untuk saat ini 30kg daging babi dan tikus disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan,” pungkas Ipda Alvan.
Reporter : Reza Saad