PROSESNEWS.ID — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dari Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 20 botol minuman keras jenis cap tikus dari dua calon penumpang kapal pada Sabtu (18/11/23).
Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy membeberkan, miras tersebut ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal. Dua calon penumpang di antaranya adalah EY (30) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai calon pemumpang KMP MOINIT dan AT (32) warga Kecamatan Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan calon penumpang KM Sabuk Nusantara 59.
Dari kedua calon penumpang tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 20 miras, dengan rincian sebagai berikut:
4 botol miras cap tikus ukuran 1,5 ML
3 botol miras cap tikus ukuran 600 ML
11 botol Miras jenis captikus ukuran 330 ML
2 botol miras cap tikus ukuran 600 ML
Ipda Reza menjelaskan, dari hasil interogasi, terungkap miras-miras tersebut hanya akan mereka konsumsi sendiri dan tidak untuk dijual.
“Atas penemuan ini, saya mengimbau calon penumpang lainya agar tidak membawa senjata tajam dan minuman keras,” tegas Ipda Resa.
Hal ini bertujuan agar situasi kamtibmas di atas kapal tetap terjaga tanpa adanya pengaruh dari minuman beralkohol.
Hingga saat ini, 20 botol minuman keras jenis cap tikus tersebut telah diamankan di Mako Polsek KPG.
Ipda Reza menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap barang-barang calon penumpang yang hendak berangkat.
“Untuk meningkatkan keamanan di atas kapal, kami akan memperkuat koordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk memperketat pengawasan area pelabuhan sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegas Ipda Reza.
Reporter: Rijal Zulkarnaen