PROSESNEWS.ID – Kekalahan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam sengketa lahan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP). Mengakibatkan untuk PPLP sendiri ini akan dihapuskan sebagai aset daerah.
“Akan tetapi, sesuai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan penggugat, mengenai PPLP ini akan diserahkan kembali apabila pemerintah provinsi melakukan pembelian kembali,” ucap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Fikram menjelaskan, sebelumnya ada kesepakatan pemerintah dengan pihak penggugat, bahwa terjadi kesepakatan pada tanggal 11 Desember 2020 bahwa di tahun 2021 ini akan dibayarkan kepada penggugat yang telah ditetapkan oleh appraisal sebanyak 5.9 miliar.
“Nah disatu sisi pemerintah provinsi baru memasukan anggarannya di APBD 2021 ini hanya berkisar satu miliar lebih. Dan tentunya ini yang kami desak terus agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,” jelas Fikram Salilama.
Fikram menambahkan, mengapa ini kami desak?. Sebab, PPLP ini sangat dibutuhkan oleh generasi-generasi yang berbakat dalam bidang olahraga. Dan tentunya lebih dapat meningkatkan prestasi yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Maka secepatnya ini harus dibayarkan oleh pemerintah. Sebab, kalau sekiranya tak dibayarkan, aset tersebut akan dibongkar dan dikosongkan oleh penggugat, sehingga saya meminta harus segera di seriusi,” tutup Fikram Salilama.
Reporter : Abd Kadir Djauhari