Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

Editor by Editor
4 Mei 2026 18:30
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan setelah HRA menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini, Senin 4 mei 2026, menetapkan satu lagi tersangka. HRA merupakan anggota DPRD sekalian anggota Badan Anggaran (Banggar),” jelasnya.

Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.

Lebih lanjut, Danif Zaenu mengatakan bahwa penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Pihak kejaksaan juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan.

“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke negara.

Ia juga menegaskan, HRA termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian negara (TGR), sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Tags: anggota Banggar DPRDBerita hukum Gorontalodugaan korupsi DPRDHRA ditahan Kejarikasus TGR DPRDKejari Kabupaten Gorontalokerugian negara Rp3 miliarkorupsi anggaran DPRD 2022 2023penyidikan Kejaksaan GorontaloTersangka Korupsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan,...

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

by Editor
15 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat sebanyak 2.880 perkara perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama di enam kabupaten/kota se-Provinsi...

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Upaya Kepastian Hukum, Kejari Gorontalo Musnahkan Narkotika, Senjata Tajam, Rokok Ilegal

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menemui Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021). (Foto – istimewa)

Rusli Perjuangkan Dana PEN Melalui Ketua DPR RI

28 Jan 2021

Minimnya Capaian Target PAD Disoroti Dekab Bone Bolango

12 Sep 2022

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Bukan Pegawai Baru, 6 ASN di Gorontalo Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai

30 Jul 2025

Setelah Kota, Gubernur Akan Menyalurkan Bantuan ke Pohuwato

7 Mei 2020

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.