
PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/5/2026).
Penahanan dilakukan setelah HRA menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini, Senin 4 mei 2026, menetapkan satu lagi tersangka. HRA merupakan anggota DPRD sekalian anggota Badan Anggaran (Banggar),” jelasnya.
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.
Lebih lanjut, Danif Zaenu mengatakan bahwa penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Pihak kejaksaan juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan.
“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke negara.
Ia juga menegaskan, HRA termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian negara (TGR), sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.














