
PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pembiaran Proyek Kanal Tanggidaa yang dianggarkan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Thomas saat diwawancarai oleh awak media di Ruangan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/4/2023).
Tomas Mopili menyampaikan bahwa ada kepala bidang baru di PUPR Provinsi yang terang-terangan menolak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
“PUPR Provinsi oleh Pejabat Gubernur sudah menunjuk kepala bidang yang baru, tetapi yang bersangkutan terang-terangan menolak untuk bertanggung jawab terhadap pekerjaannya,” ungkap Thomas.
Hal ini telah mencuat lama, namun terkesan dibiarkan oleh pejabat, termasuk PJ Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD), yang menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
“Persoalan ini sudah mencuat lama, terkesan dibiarkan oleh pejabat gubernur, sekda, biro BKD,” jelasnya.
Thomas mengatakan bahwa Komisi III mencurigai adanya permainan di balik proyek yang sengaja dibuat agar pembangunan pekerjaan ini menjadi terlantar, sehingga kesalahan dalam pembangunan akan menjadi kesalahan pejabat yang lama.
“Komisi III mencurigai, pembangunannya dimulai dari pejabat lama (Rusli Habibie). Ini sengaja dibikin terlantar agar kesalahan itu menjadi dosa-dosa pejabat yang lama,” kata Thomas.
Pernyataan tersebut mengundang perhatian publik terhadap dugaan pembiaran dalam pembangunan pekerjaan di bidang sumber daya air Dinas PUPR yang dibiayai oleh PEN 2022 di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Rijal Zulkarnaen














