
PROSESNEWS.ID – Istilah radical break yang dilontarkan Rocky Gerung sejak Agustus 2025 kembali menemukan relevansinya di tengah rangkaian perombakan kabinet, pelantikan pejabat, hingga polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gagasan yang semula merujuk pada perubahan mendasar dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu kini bersinggungan dengan pertanyaan yang lebih besar, sejauh mana perubahan tersebut akan menyentuh struktur kekuasaan di tingkat nasional?
Rocky pertama kali menggaungkan radical break sebagai istilah untuk menggambarkan perombakan kabinet yang diprediksinya terjadi setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews pada awal Agustus tahun itu, ia menilai Prabowo membutuhkan perubahan mendasar untuk membedakan pemerintahannya dari pemerintahan sebelumnya.
Prediksi tersebut mendapat perhatian setelah Prabowo merombak kabinet pada 8 September 2025. Sejumlah pejabat dicopot, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, serta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Peristiwa itu kemudian dipandang sebagai salah satu realisasi prediksi Rocky mengenai perubahan susunan kabinet.
Namun, Rocky tidak memaknai perubahan itu sebatas mengganti menteri. Ia menghendaki pemutusan yang lebih tegas terhadap pola politik lama, termasuk pengaruh elite dan kepentingan yang dinilainya dapat menghambat pelaksanaan visi Presiden. Dalam pandangannya, kabinet baru seharusnya memiliki kualitas, nilai, dan orientasi kebijakan yang berbeda, bukan sekadar menghadirkan nama-nama baru.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa penataan pemerintahan terus berlangsung. Pada 15 Oktober 2026, Prabowo kembali melantik sejumlah pejabat, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Panglima TNI, kepala lembaga, serta empat wakil menteri. Pergantian tersebut memperlihatkan bahwa perubahan susunan pejabat tetap menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Meski demikian, pergantian jabatan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh agenda radical break telah terlaksana.
Istilah itu kembali mencuat ketika Rocky dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Perpindahan Rocky dari pengamat di luar pemerintahan ke lembaga penasihat presiden menghadirkan babak baru dalam perjalanan gagasannya.
Rocky menegaskan bahwa perubahan posisi tidak mengubah pandangannya.
“Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break,” ujarnya seusai pelantikan.
Ia menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki fungsi etis untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai dampak dan arah kebijakan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan kepala negara.
Pernyataan tersebut menempatkan Rocky dalam posisi yang berbeda. Gagasan yang sebelumnya disampaikan melalui kritik dan analisis politik kini berhadapan dengan mekanisme pemberian pertimbangan di dalam lingkungan kepresidenan. Seberapa jauh gagasan itu memengaruhi kebijakan akan bergantung pada substansi masukan yang diberikan dan keputusan yang kemudian diambil pemerintah.
Perhatian terhadap radical break semakin meluas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Putusan itu kembali memantik perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Namun, penting membedakan temuan MK dalam persidangan dari kesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut tidak membatalkan kedudukannya, sehingga persoalan hukum itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai dasar perubahan susunan kepemimpinan nasional.
Dua hari setelah putusan tersebut, Rocky menghadiri rapat perdana Wantimpres pada 8 Oktober 2026. Ketika ditanya apakah perkara Gibran menjadi salah satu pembahasan, ia menyatakan rapat masih membicarakan prosedur dan mekanisme kerja, belum memasuki substansi isu tertentu.
Sehari setelah rapat itu, Rocky menyampaikan pandangan yang lebih langsung mengenai posisi Gibran. Dalam siniar Akbar Faizal Uncensored pada 9 Oktober 2026, ia menyarankan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Menurut Rocky, langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk meredam ketegangan publik dan mencegah persoalan politik semakin menyeret Presiden Prabowo. Pernyataan itu merupakan pandangan Rocky, bukan pengumuman kebijakan atau instruksi resmi dari Presiden.
Di titik inilah radical break memperoleh dimensi politik yang lebih luas. Jika pada awalnya istilah itu digunakan untuk menggambarkan perombakan kabinet dan pemutusan pola lama, kini gagasan tersebut bersinggungan dengan polemik mengenai posisi Wakil Presiden. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa rangkaian reshuffle, pelantikan pejabat, dan pernyataan Rocky merupakan satu agenda terkoordinasi untuk mengubah kedudukan Gibran.
Pertanyaan yang tersisa bukan semata-mata apakah radical break telah terjadi, melainkan sejauh mana perubahan tersebut akan memengaruhi cara kekuasaan dijalankan. Pergantian pejabat dapat diputuskan melalui kewenangan Presiden, sedangkan perubahan kedudukan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Apakah rentetan radical break pada akhirnya akan berujung pada Gibran? Sejauh ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Prabowo menghendaki pengunduran diri Wakil Presidennya. Namun, setelah Rocky mempertahankan gagasan perubahan mendasar di dalam Wantimpres dan secara terbuka menyarankan Gibran mundur, pertanyaan mengenai batas perubahan itu menjadi sulit dihindari. Jawabannya tidak ditentukan oleh prediksi semata, tetapi oleh sikap resmi Presiden, perkembangan politik, dan mekanisme konstitusional yang berlaku.







