PROSESNEWS.ID — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retrebisi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo telah mencapai tahap finalisasi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD, Erwin Ismail saat diwawancarai menyampaikan harapanya agar Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat membentuk dinas baru yaitu Dinas Pendapatan Daerah agar pendapatan daerah bisa dikelola dengan baik sesuai target.
Hal tersebut disampaikan Erwin usai rapat Pansus RDPD di Ruangan Dulohupa pada Selasa (2/10/2023).
“Untuk mengelola pendapatan daerah dengan baik, maka kami rasa pemerintah perlu untuk membentuk dinas baru,” kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, saat ini Provinsi Gorontalo masih menghadapi persoalan serius terkait tingkat kepatuhan warganya dalam membayar pajak, yang hanya mencapai 38%. Ia mendorong semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo dapat taat membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Dengan pergub ini diharapkan bisa taat pajak dan retribusi daerah sehingga dengan taat bayar pajak kita bisa membangun Gorontalo dengan baik,” ungkap Erwin.
Erwin juga memberikan saran kepada kepala badan keuangan di kabupaten/kota untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini diharapkan bisa membantu Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi.
Reporter: Fajrin Husin