PROSESNEWS.ID – Sebanyak 700 liter Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus berhasil diamankan oleh Tim Khusus Polres Bone Bolango (Bonebol), Selasa 24 Agustus 2021.
Miras tersebut berhasil ditangkap dari salah satu mobil dengan nomor polisi DB 1576 PB, yang dikendarai oleh Faisal Usman (30) Warga Desa Motolohu Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten, Bolmong Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua tim khusus Polres Bonebol Aipda Fauzan Mursali mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dimana adanya satu unit mobil inova warna silver yang akan melintas dan mengangkut cap tikus dari arah Sulut menuju Gorontalo.
“Mendapati informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dimaksud. Sekitar pukul 17.00 Wita tim berhasil mencegat mobil yang digunakan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bonebol,” kata Aipda Fauzan Mursali.
“Setelah kami memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, kami mendapati sejumlah Miras berjenis Cap Tikus,” ujarnya.
Selain itu ungkap Aipda Fauzan,dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa pemilik dari Miras bernama Suparto Isilaku (48) Warga Desa Motolohu Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten. Bolmong Selatan.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bone Bolango guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Aipda Fauzan Mursali.(rls)
Reporter : Abd Kadir Djauhari