PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai sengketa rumah layak huni.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Sahlan Tapulu, dan berlangsung di Aula III DPRD Kota Gorontalo pada Senin (21/10/2024).
Aduan ini diajukan oleh penasihat hukum Abdurrahman Akuba, yang merupakan penerima dan pemilik rumah layak huni di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya.
Dalam rapat tersebut terungkap, tanah tempat berdirinya rumah layak huni tersebut milik Keluarga Wenas, yang dihibahkan kepada Abdurrahman pada tahun 2023 sebagai penerima rumah layak huni.
Namun, setelah rumah selesai dibangun dan Abdurrahman Akuba beserta keluarganya bersiap menempati rumah tersebut, hibah tersebut dicabut, dan saat ini rumah tersebut ditempati oleh salah satu anggota Keluarga Wenas.
Pada akhir RDP, disepakati sengketa tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.
“Jadi pertama, untuk sementara rumah tersebut milik Bapak Abdurrahman Akuba. Kedua, untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dan rumah, kami rekomendasikan agar masalah ini diuji di pengadilan,” ujar Sahlan Tapulu saat membacakan kesimpulan rapat.
Keputusan untuk membawa sengketa ini ke pengadilan bukan tanpa alasan, karena masalah ini sudah dimediasi tiga kali di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga melalui bantuan dewan hukum, namun belum ditemukan solusi. Oleh karena itu, langkah pembuktian di pengadilan dianggap tepat.
Reporter: Pian N. Peda