
PROSESNEWS.ID – Dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/7/2023).
Saat memberikan sambutan, Ryan Kono menyampaikan bahwa, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan setiap tahunnya.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ryan Kono.
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Ryan menyebut pemerintah Kota Gorontalo telah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang berbasis aktual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pencapaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Gorontalo selama tahun anggaran 2022, dari sisi pendapatan dan target anggaran telah terealisasi sebesar Rp915.889.751.815,28 atau sekitar 93,53% dari Rp979.238.977.357,00.
“Yang terdiri dari atas Pendapatan Asli Daerah terealisasi (Rp224.834.013.158,28), Pendapatan Transfer terealisasi (Rp681.845.313.382,00), lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terealisasi (Rp9.210.425.275,00). Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 telah memberi banyak pengalaman yang berharga terkait pembenahan pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ungkap Ryan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Ryan Kono berharap kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajaran pemerintah kota Gorontalo agar lebih meningkatkan kinerjanya.
“Kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat meningkatkan kinerjanya disertai dengan upaya pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan dari tahun ke tahun.” tutur Wakil Wali Kota Ryan Kono.
Ryan juga mengucaplan terimakasih kepada para anggota dewan yang telah hadir dan bisa menyempatkan waktu dalam pertemuan tersebut guna membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo tahun 2022.
Reporter: Aliyul Azim













