Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Repacking Minyak Subsidi di Gorontalo, Pelaku Untung hingga Rp30 Juta

Editor by Editor
10 Mar 2025 19:44
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang (repacking) minyak subsidi “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kabupaten Boalemo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sidak pasar yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, di mana ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng subsidi.

Dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede, mengungkap modus operandi para pelaku.

Mereka membuka kemasan asli “Minyak Kita” ukuran 1 liter, lalu menuangkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Toko B, dengan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial D serta dua pekerja yang bertugas melakukan repacking. Sementara itu, di TKP kedua, yakni Toko IP, polisi menangkap satu tersangka berinisial S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berjumlah 9.058 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng subsidi. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujar Kombespol Maruly.

Minyak subsidi ini didapat dari Provinsi Sulawesi Barat sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak yang dikemas ulang tersebut masih murni, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan lain yang sedang diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak subsidi tetap tersedia sesuai harga yang telah ditetapkan.

 

Tags: gorontaloKasus Minyak KitaKasus Minyak SubsidiMinyak SubsidiMinyak Subsidi di GorontaloRepacking Minyak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

by Editor
20 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gaung Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 mulai menjangkau komunitas lari di luar Gorontalo. Antusiasme runner dari berbagai daerah...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Terminal Tipe B Limboto di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi beroperasi. Peresmian operasional terminal tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

TERBARU

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

23 Sep 2026

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.