PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang (repacking) minyak subsidi “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kabupaten Boalemo.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sidak pasar yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, di mana ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng subsidi.
Dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede, mengungkap modus operandi para pelaku.
Mereka membuka kemasan asli “Minyak Kita” ukuran 1 liter, lalu menuangkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Toko B, dengan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial D serta dua pekerja yang bertugas melakukan repacking. Sementara itu, di TKP kedua, yakni Toko IP, polisi menangkap satu tersangka berinisial S.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berjumlah 9.058 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng subsidi. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujar Kombespol Maruly.
Minyak subsidi ini didapat dari Provinsi Sulawesi Barat sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak yang dikemas ulang tersebut masih murni, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan lain yang sedang diselidiki lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak subsidi tetap tersedia sesuai harga yang telah ditetapkan.