PROSESNEWS.ID – Sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangangan Nomor 23 Tahun 2014 Agenda Reses menjadi hal wajib yang dilaksanakan oleh setiap Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Maka sesuai dengan konstituen, Anggota DPRD Kota Gorontalo Onis Djafar Akuko Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Sipatana, Kota Utara, Kota Tengah (Siputeng), melaksanakan Reses masa sidang kedua Tahun 2023 Senin (20/3/2023).
Pada hari pertama reses tersebut, Onis mengunjungi titik lokasi saluran air yang berada di kelurahan Wumialo yang dinilai cukup memprihatinkan dan tidak pernah tersentuh untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah dengan meninjau langsung lokasi tersebut didampingi tim teknis khususnya dinas PU, kami berharap secepatnya ini bisa terselesaikan,”ungkap Onis.
Dirinya menjelaskan bahwa kehadiran mereka yang turun langsung dilapangan, adalah meninjau program yang sudah terealisasi dan yang belum dilaksanakan.
“Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi dan menyampaikan aspirasi apa yang sudah terealisasi sebelumnya,” terangnya.
Pihaknya memastikan, setelah turun lapangan, hal tersebut akan menjadi perhatian untuk segera dilanjutkan ditingkat kelembagaan.
“Tentu apa yang menjadi aspirasi warga ini nantinya kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya dapat dimasukkan dalam pokok pikiran (pokir) DPRD,”bebernya.
Reporter : Sandri Mooduto