PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango bersama Satreskrik Polsek Tapa, meringkus seorang pelaku pencurian spesialis jambret, yang beraksi di wilayah Kecamatan Tapa Kabupate Bone Bolango.
Pelaku adalah RA (40), warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tidak hanya RA, Polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial RD (46) warga Kelurahan Wumiyalo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, dan RP (21) warga Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo.
” Khusus dua orang pelaku ini, kami amankan karena menjadi pemulus kejahatan RA. Dimana, keduanya merupakan orang yang membantu pelaku melakukan transaksi jual beli hanphone curian,” kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto.
Lanjutnya, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan kasus jambret yang terjadi di Wilayah tapa, dengan sasaran anak dibawah umur.
“RA ini saat mejalankan aksinya menyasar korban yang masih dibawah umur, yang sedang bermain handphone. Pelaku kemudian merampas handphone tersebut dan kemudian melarikan diri,” tambahnya.
“Dari hasil penyelidikan juga, Tim mendapat informasi yang mengarah ke RA. Tim kemudian melakukan penangkapan, setelah memastikan ciri-ciri pelaku, dengan informasi yang ada,” sambung Arianto.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : Jun