PROSESNEWS.ID – Unit Reserse Polsek Kota Timur, mengamankan seorang pria berinisial RK (34), warga Desa Panggulo Barat, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Minggu, (18/12) pukul 11:00 Wita.
RK diamankan polisi usai terjerat kasus dugaan pencurian puluhan baterai tower jaringan telephone, di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba, S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, Bripka Bripka Y. Danial Bau menjelaskan, kasus ini bermula seorang karyawan tower hendak melakukan pemeliharaan jaringan, dengan memeriksa fasilitas tower.
“Saat salah satu karyawan hendak masuk ke kawasan tower, dirinya mendapati lokasi penyimpanan baterai, telah kosong. Di dalam tempat penyimpanan itu, terdapat delapan buah baterai tower. Keseluruhannya raib dijarah pelaku,” kata Y. Danial Bau
Dijelaskannya pula, untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polsek Kota Timur, awalnya melakukan interogasi kepada para karyawan tower. Dimana, dari hasil pengembangan, pelaku mengarah kepada RK, yang tidak lain adalah karyawan di tower tersebut.
“Kami lakukan pengembangan, kami temukan ciri-ciri pelaku, yang besar kemungkinan mengarah ke RK. Sebab, RK ini merupakan karyawan tower,” tambah Y. Danial.
Sementara itu, usai mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan pencarian barang bukti, baik yang masih disimpan pelaku, hingga yang telah terjual.
Ironisnya, bukan baru kali ini saja, pelaku telah melakukan aksi serupa, di tiga tower berbeda, dengan total barang bukti mencapai angka puluhan buah.
“Untuk barang bukti yang masih berhasil kami sita, ada dua puluh sembilan buah. Ini semua pelaku jarah dari tiga lokasi tower berbeda. Untuk barang bukti lainny, telah pelaku jual, dengan varian harga,” jelas Y. Danial.
“Untuk saat ini juga, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kota Timur, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Y. Danial Bau.
Reporter : Jun