PROSESNEWS.ID – Menindak lanjuti keputusan Kapolri Nomor : Kep/1872/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Pembentukan Polres Gorontalo Utara. Akhirnya, Polres Gorut, resmi dikukuhkan pada, Selasa, (21/1/20).
Pengukuhan ini ditandai dengan perayaan upacara, yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Gorut, Para Pejabat Polda, para Kapolres.
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Wahyu Widada, dalam sambutanya menuturkan, dengan dilaksanakanya upacara pengukuhan dan peresmian operasional Polres Gorontalo Utara tersebut. Maka terhitung, mulai hari itu juga Polres Gorut, siap untuk melayani masyarakat.
Dia mengatakan, sejak terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara, pada 2007 silam. Belum memiliki Polres yang notabene merupakan Kesatuan Operasional Dasar Polri, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut kata Wahyu, selama kurun waktu 12 tahun tersebut. Pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat, di wilayah Gorut. Hanya dilaksanakan oleh Polres Gorontalo. Padahal jaraknya cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten Gorut.
“Tapi, syukur alhamdulillah. Berkat dukungan dari semua pihak, khususnya Bupati, dan seluruh Masyarakat Propinsi Gorontalo. Alhasil, pembentukan Polres ini disetujui. Sehingganya, terhitung mulai hari ini juga, resmi Polres Gorut melakukan operasional guna melayani masyarakat,” paparnya.