PROSESNEWS.ID – Karantina Pertanian Gorontalo musnahkan ribuan kilogram daging ayam busuk, tak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan, Kamis (21/10/2021).
Pemusnahan itu dilakukan di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pada pemusnahan tersebut, juga disaksikan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang terkait.
Daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu, dibawa oleh ekspedisi ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Dari hasil pemeriksaan fisik, diketahui telah terjadi proses pembusukan yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah.
Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab kontainer Hendra, kerusakan itu terjadi selama berada di perjalanan. Sehingga, sudah beberapa hari keadaannya tidak beku bahkan telah berbau busuk.
“Perjalanan yang cukup lama, sehingga dagingnya sudah mengeluarkan bau busuk,” ungkap Hendra.
Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo Nining Kasipu menyampaikan, pada hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal telah benar, lengkap, dan sah. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku yang berada di kontainer.
“Saat melakukan pemeriksaan, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes,” kata Nining.
Nining menuturkan, selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut. Ditemani oleh para ahli dalam bidang hewan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya daging ayam tersebut akan dimusnahkan,” kata Nining.
Sub Koordinator Karantina Hewan, Laras Istian Widodo menerangkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena daging ayam itu, telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan. Tentunya dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
“Telah diatur juga dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a,” terang Laras.
Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir menjelaskan, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan hewan yang di lalu lintaskan tidak membahayakan kesehatan dan aman untuk dikonsumsi. Dalam pengiriman pangan harus memenuhi persyaratan karantina.
“Diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina, serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin,” jelasnya.
“Semoga ke depannya lalu lintas media pembawa di Wilayah Gorontalo, mengikuti standar produk pangan asal hewan yang di lalu lintaskan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyampaikan, pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Selain itu, berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di Wilayah Indonesia.
“Pengawasan dan keamanan adalah salah satu tugas kami, agar tidak tersebarnya HPHK dan OPTK,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad