PROSESNEWS.ID – Gabungan Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah berhasil meringkus seorang pelaku penikaman di salah satu rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Kamis malam (05/12/2024).
Pelaku berinisial FL (27), warga Kecamatan Sipatana, ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AA (18). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami beberapa luka tikam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berkat gerak cepat petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Rajawali dan Polsek Kota Tengah langsung mencari FL. Setelah melakukan penganiayaan, FL pergi meninggalkan rumah makan, namun sandal FL tertinggal di TKP,” kata Leonardo, Jumat (06/12/2024).
Menurut Leonardo, senjata tajam yang digunakan pelaku berupa pisau sangkur, yang menyebabkan luka pada bagian dada kiri dan perut korban.
“Saat ini FL dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan. Sementara korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo,” pungkasnya.