
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di bawah kaki Menara Limboto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah lebih dulu diberikan imbauan agar tidak meninggalkan lapak atau booth di lokasi berjualan.
Menurut Taufik, kawasan Menara Limboto merupakan area perkantoran sehingga harus dijaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian lingkungan.
“Sebelumnya sudah dihimbau, tapi karena mereka tidak mau angkat, berarti kami bantu untuk mengangkatnya,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berjualan di kawasan tersebut, selama aktivitas jual beli dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Silahkan berjualan, dari jam 4 sore, setelah itu, jika pada malam hari sudah selesai berjualan silahkan diangkat lagi lapaknya, agar kawasan Menara ini tetap steril pada pagi harinya,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapart) Kabupaten Gorontalo, Susanto Napu, menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sejak akhir Desember lalu.
Ia menyebutkan, surat edaran tersebut mewajibkan penataan lapak mulai dilaksanakan pada 2 Januari. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.
”Surat edaran pertama tidak diindahkan, kita keluarkan lagi surat edaran kedua, tetap juga tidak ada pergerakan, terakhir pada malam jumat kami sudah datangi secara persuasif, tetap juga begitu, oleh karena itu kita melakukan penindakan pada hari ini bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kawasan pemerintahan tetap tertib, bersih, dan tidak terkesan kumuh, tanpa menghilangkan ruang ekonomi bagi masyarakat yang berjualan sesuai aturan.













