PROSESNEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (5/9/23).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, tim UPPA hari ini telah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah ibu dari bayi tersebut.
Kompol Leonardo menjelaskan, ibu dari bayi, sebut saja Mawar, warga Kabupaten Bone Bolango, mengaku merasa panik ketika temannya datang dan mengetuk pintu kamar kosnya di Kecamatan Kota Tengah. Pada saat itu, Mawar baru saja melahirkan dan dia telah menyimpan bayi tersebut di dalam lemari.
“Jadi bayi tersebut tidak dibuang, melainkan saat bayi menangis, dia dan temannya membawa bayi ke rumah sakit. Namun, mereka menjadi panik ketika petugas medis bertanya tentang ibu dari sang bayi, sehingga mereka memberikan informasi palsu bahwa bayi itu ditemukan di belakang halaman sekolah,” ujar Kompol Leonardo.
Sebelumnya, beredar berita tentang penemuan bayi, namun setelah tim UPPA tiba di rumah sakit dan melakukan interogasi, penyidik menjadi curiga terhadap seorang perempuan yang tengah menangis. Setelah memberikan pemahaman, Mawar akhirnya mengakui bayi itu sebagai anaknya hasil hubungannya dengan sang pacar.
Saat ini, ibu dan bayi sedang dalam perawatan medis. Proses penyelidikan akan menunggu hasil visum. Kompol Leonardo menutup informasi ini dengan harapan kasus ini akan mendapatkan penyelesaian yang tepat dan bayi tersebut akan mendapatkan perawatan dan perlindungan yang sesuai dengan haknya.
Reporter: Jun