PROSESNEWS.ID – Satu lagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif rapit test, meninggal dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, korban adalah seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamatkan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Awalnya korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jhon A. Katili. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan diduga karena mengantuk, korban menabrak pohon.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Islam, Kota Gorontalo. Melihat kondisinya yang semakin parah, korban pun dirujuk ke RSAS. Pihak RSAS yang menerima korban langsung melakukan perawatan, namun sebelum itu, dilakukan rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan positif.
Sekitar pukul 23.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakir. Pihak rumah sakit yang dibantu aparat Polres Gorontalo Kota kemudian membawa jenazah korban untuk dimakamkan dipekuburan keluarga yang ada di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru.
Proses penguburan itu pun sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga, karena pihak keluarga menginginkan agar penguburan dilakukan biasa dan bukan sesuai protocol Covid-19. Meski demikian, setelah dilakukan komunikasi yang baik, pihak keluarga pun menerima dan korban dimakamkan dengan protocol covid-19.
“Korban sudah dibawa ke pekuburan keluarga dan dikuburkan sebagaimana protocol covid-19. Anggota pun turut melakukan pengawalan dan Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar sejauh ini,” kata Kapolsek KPG, Iptu James Quit Derek selaku Perwira Pengendali Pos Pam RSAS Kota Gorontalo. (Helmi)