PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam pertemuan audiens dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo.
Dukungan tersebut diungkapkan dalam diskusi yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Erry Passoreh, di ruangan VVIP rumah jabatan wali kota pada Senin (29/1/2024).
Kusno Katili menjelaskan, pertemuan tersebut membahas permintaan dukungan dari Wali Kota Gorontalo terkait kegiatan PTSL tahun 2024.
“Pertemuan ini membahas beberapa hal, yakni permintaan dukungan Bapak Wali Kota Gorontalo terkait dengan kegiatan PTSL tahun 2024. Alhamdulilah, beliau sangat mendukung. Untuk itu, kami sangat berterima kasih terhadap pemerintah kota khususnya Pak Wali Kota Gorontalo terhadap dukungan yang diberikan,” ujar Kusno Katili.
Dalam menjalankan program PTSL, Kusno menyatakan langkah awal yang akan diambil adalah pemetaan seluruh bidang tanah di Kota Gorontalo. Pemetaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai tanah yang sudah tersertifikasi maupun belum.
“Pemetaan seluruh bidang tanah ini dikarenakan masih ada tanah yang belum tersertifikasi. Dari data yang ada, yang sudah bersertifikat yaitu sebanyak 65.000 bidang tanah dan yang belum masih 1.000 bidang tanah,” ungkapnya.
PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Program ini mencakup semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” tambah Kusno.
Lebih lanjut, Kusno menjelaskan PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018.