Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sebanyak 1.032 Liter Cap Tikus Siap Edar di Kota Gorontalo, Berhasil Digagalkan Polisi

Editor by Editor
3 Feb 2023 18:52
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, membuktikan keseriusannya memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Kota Gorontalo.

Buktinya, sebanyak 1.032 Liter Miras jenis captikus berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, yang rencananya akan didistribusi di Kota Gorontalo.

Ribuan liter miras tersebut diamankan di salah satu rumah, yang ada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Senin (23/01/2023).

Dalam rilis yang digelar Jum’at, (3/1/2023), Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, 1.032 liter cap tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik, yang masing-masing berisi 12 liter Cap Tikus.

“Bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas miras ada 1.032 liter Cap Tikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap KBP Ade

Kronologis penangkapan itu, berawal dari adanya informasi Bhabinkamtibmas tentang adanya salah satu rumah warga, yang diduga menjadi tempat penampungan minuman keras.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Cecep mendatangi lokasi yang diduga penampungan Miras, dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan aparat kelurahan melakukan penggeledahan di kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur dan mendapati 86 karung plastik cap tikus milik IRP

Seluruh barang bukti sudah kami amakan di mako Polresta Gorontalo Kota sementara untuk pemilik miras sudah kami lakukan penahanan dengan dijerat Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan Ancaman hukuman 2 Tahun Pqenjara jo pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun kurungan badan.

Tags: Cap TikusgorontaloKota GorontaloPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

TERBARU

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.