PROSESNEWS.ID – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke 76, menjadi berkah bagi narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Boalemo.
Pasalnya, sebanyak 111 orang di Lapas Boalemo tersebut mendapat remisi HUT-RI ke 76 dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas (Kalapas) Boalemo Giyono Amd, IP, SH.,MH, mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dalam rangka memperingati HUT-RI yang ke 76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021.
“Sebanyak 111 orang yang dapat remisi umum satu, atau mereka ini masih meneruskan hukumannya. Untuk remisi umum dua, atau yang langsung dipulangkan, itu ada 3 orang,”kata Giyono, pada Rabu, (18/08/2021).
Khusus untuk yang 3 orang tersebut kata Giyono, 1 orang langsung dipulangkan. Namun, sebelumnya mengikuti program asimilasi, kemudian 1 lagi dipulangkan, dan yang 1 sisanya masih menjalani subsider.
“Untuk subsider sendiri ada dua, dibayar melalui eksekutor atau dijalani,”jelasnya.
Tidak Ada Narapidana yang Diistimewakan
Kalapas Boalemo menegaskan, tak ada satu pun narapidana yang berada di Lapas Boalemo saat ini yang diperlakukan istimewa. Sekali pun yang bersangkutan adalah mantan pejabat.
“Bisa dicek, tidak ada yang kita perlakukan istimewa. Termasuk, teroris pun tidak ada yang istimewa. Semua kita perlakukan sama, sesuai peraturan yang berlaku,”tegasnya. (PR)