PROSESNEWS.ID – Bupati Kabupaten Blitar Rijanto telah mengangkat 284 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dikontrak selama 5 tahun menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
“PPPK yang dikontrak, akan menerima gaji sesuai dengan golongannya. Perjanjian kerja tersebut berlaku setelah menerima petikan surat keputusan Bupati Blitar, dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Mashudi, kepada prosesnews.id, di kantornya, Jumat, (12/02/2021).
Mashudi menambahkan, dari formasi yang telah ditetapkan 284 tenaga PPPK, terdiri dari tenaga guru sebanyak 202 orang, tenaga kesehatan sebanyak 25 orang, tenaga penyuluh pertanian sebanyak 57 orang.
“Masing-masing mulai kemarin setelah menerima petikan SK Bupati Blitar dan mereka langsung bekerja dimana ia ditempatkan,” terang Mashudi.
Untuk itu, kepala BKPSDM itu mengucapkan Selamat dan terimakasih atas kesabaran selama bertahun-tahun dengan ikhlas mengabdikan diri di Kabupaten Blitar, dan berharap dengan diberikannya SK petikan perjanjian kerja dapat menjadi motivasi dan semangat untuk terus memberikan yang terbaik.
“Semoga apa yang diharapkan selama ini menjadi motivasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, membangun pertumbuhan ekonomi melalui bidang pertanian dan memberikan yang terbaik untuk ikut mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Zunaidi