PROSESNEWS.ID – Seakan tidak ada efek jera, penyebar berita bohong atau Hoax terkait virus Corona terus saja terjadi.
Kali ini Polsek mananggu mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA(24). Setelah diinterogasi bahwa perempuan tersebut benar adalah pemilik akun Facebook Kha Vie.
Akun tersebut di gunakan untuk menyebarkan berita hoax, dimana dalam postingan tersebut mengatakan bahwa Kecamatan mananggu sudah termasuk Zona merah Penyebaran virus Corona.
Dalam komentar Ia pun mengatakan sudah 3 (tiga) orang yang sudah terpapar virus corona dan telah dirujuk Ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Gorontalo.
Atas postingan dengan menyebarkan berita Hoax tersebut, pelaku dibuatkan surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf terhadap masyarakat dan pemerintah Kecamatan mananggu.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah kecamatan mananggu dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” Jelas RA.
Di tempat lain kabid humas menambahkan oleh karena itu saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat di Propinsi Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita hoax,
“Jajaran kepolisian akan terus memantau setiap postingan yang ada di media sosial guna mencegah beredarnya informasi hoax”, ujar Wahyu.(ndy)